“Pada pekerjaan timbunan pasir dalam cincin sebagaimana yang tertuang dalam kontrak seharusnya yang di isi dalam cincin adalah pasir pasang, namun pada kenyataannya menggunakan tanah timbunan, batu dan bahkan terdapat cincin yang kosong,’’ tutur Fery.
Lebih lanjut kata Fery, dalam laporan kemajuan pekerjaan dan backup data terhadap realisasi pelaksanaan fisik pekerjaan dibuat seolah-olah pertanggal 24 Desember 2020 progres pekerjaan telah mencapai 85,03 persen. Dimana kata Fery, progress tersebut dituangkan dalam laporan kemajuan pekerjaan (progress), namun pada kenyataanya progress pekerjaan sampai dengan minggu ke empat bulan Desember 2020 baru mencapai sekitar 60 persen.
“Hal tersebut dilakukan atas kesepakatan antara tersangka YH dan AR dengan maksud sebagai dasar pengajuan dan pertimbangan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dan sebagai bukti dukung atas pengajuan realisasi pencairan anggaran termin I 80 peresen (delapan puluh persen). Bahwa penahanan ketiga tersangka ini dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkn kekhawatiranbahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Bahwa Terhadap tiga tersangka tersangka akan dilakukan Penahanan selama 20 hari dimulai dari tanggal 05 Oktober 2023,’’ tutup Fery. (Reza)

