Kemudian, ada PT BMM, PT DUS, PT AF, PT AP, PG Gorontalo dan lain sebagainya pada 2016 dengan total impor 1.363.659 ton. Selanjutnya, pada 2017 ada PT AP, yang terkait dengan Inkop Kartika, PT AG yang terkait dengan Puskoppol dan lain sebagainya dengan total impor 1.011.625 ton.
Berdasarkan fakta tersebut, penyidik Kejagung perlu mengungkap secara jelas dan menuntaskan karut marut kebijakan importasi pangan khususnya gula yang sekadar menjadi bancakan segelintir orang.
Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Dalam kasus tersebut, kata Kuntadi, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dengan status itu, Kejagung lantas melakukan penggeledahan di 2 tempat yakni kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 3 Oktober yang lalu. (Sin)

