Teropongistana.com
Jakarta – PBHI menilai terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga Putusan Permohonan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres, yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi hingga cacat formil. Hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.

Kamis, 19 Oktober 2023, PBHI melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi atas nama Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. HumProf. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi. Hal ini didasari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 09/2006,” Jakarta, 19 Oktober 2023.
Julius Ibrani Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI mengatakan, Pertama kami melaporkan ini bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan tapi kami merujuk pada hasil Putusan para Hakim Konstitusi dari 7 putusan yang ada karenanya laporan ini mudah untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut. PBHI pada dasarnya melaporkan tiga aspek yaitu:
Dalam aspek administrasi, yaitu terkait perkara Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 ini sudah dicabut oleh Kuasa Hukum melalui Surat Bertanggal 29 September 2023 perihal “Permohonan Pembatalan Pencabutan Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 Mengenai Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, serta adanya terjadi kesalahan administrasi bahwa permohonanan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kemudian secara formiil, PBHI menemukan bahwa legal standing Pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo.




