Teropongistana.com Jakarta – Muller Sinurat (68), seorang petani asal Sosor Taguru, Desa Bonan Dolok atau Bondol yang kini dikenal dengan Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menggugat 13 pihak, termasuk Perkumpulan Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia, atas dugaan pencaplokan tanah milik keluarga yang dipaksakan untuk dibagun sebuah tugu atau monumen Marga Sinurat di lokasi.

Gugatan itu telah dimasukkan Muller Sinurat ke Pengadilan Negeri Balige (PN Balige) di Kabupaten Toba, pada Kamis, 18 Juli 2024, dengan nomor perkara No 75/Pdt.G/2024/PN.Blg.

Kuasa Hukum Muller Sinurat dari Kantor Pengacara Panahatan Hutajulu, SH., & Rekan, Panahatan Hutajulu membenarkan, pada akhirnya kliennya Muller Sinurat menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak-pihak yang secara sengaja mencaplok dan mengaku-ngaku bahwa tanah milik keluarga Muller Sinurat itu adalah sebagai milik para Tergugat, untuk dibangun Tugu Marga Sinurat.

“Benar. Klien kami Muller Sinurat telah menggugat sebanyak 13 pihak ke Pengadilan Negeri Balige. Sebagai Tergugat I adalah Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia,” ungkap Panahatan Hutajulu kepada wartawan, ketika dikonfirmasi Selasa (8/6/2024).

Ke-13 Pihak yang digugat oleh Muller Sinurat itu adalah: Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia yang beralamat di Jalan Sungai Barito No 2 RT 010/RW 001, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sebagai Tergugat I.

Mulatua Sinurat, selaku Ketua Umum Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia dan selaku pribadi, beralamat di Jl Sungai Barito No 44 RT 003/RW 006, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sebagai Tergugat II.