“Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, maka secara otomatis Kepmen 330/2022 dan akta pihak pemerintah tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” kata Nugraha.

Ia pun meminta Pembina Yayasan Trisakti yang dibentuk berdasar Kepmen itu untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung berharap putusan MA itu segera dilaksanakan.

“Di sini merupakan tindakan sewenang-wenang dari Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim dan Kemenkumham yang mengesahkan Akta 03,” kata Agung.

Respons pembina yayasan
Terpisah, Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek yang juga Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen 330/P/2022, Lukman, mengatakan telah mendapat informasi soal putusan MA itu.

Menurutnya, putusan tersebut tidak berpengaruh ke pelaksanaan pendidikan di Trisakti, apalagi jika sudah berstatus PTN-BH.

“Saat ini negara hadir untuk melindungi dan menjaga keberadaan 6 Satdik Trisakti dari segelintir oknum yang ingin menguasai untuk kepentingan pribadi, Trisakti sedang dipersiapkan menjadi PTN-BH sama halnya seperti UI, UGM, ITB dan lain-lain karena asetnya sudah menjadi milik negara,” katanya.