“Setelah pemeriksaan BPK, ternyata mereka dapat ada di e-katalog. Sehingga hasil temuan BPK itu, memerintahkan kepada saya selaku Kepala Dinas melakukan koreksi harga sebelum dibayar. Tetapi, ada surat Bupati memerintahkan kepada saya untuk menentukan posisi harga,” ujarnya via telpon pada Jumat (16/8/2024).
Selanjutnya kata Idrus dilakukanlah restrukturisasi harga. Sesuai dengan persetujuan kontraktor, BPK beserta seorang bernama Anjas untuk melakukan revisi.
“Setelah dilakukan revisi, lalu diserahkan ke bagian keuangan. Selanjutnya diserahkan ke BPK, ke Inspektorat kemudian bendahara. Waktu melakukan penagihan pertama, cairlah sebesar Rp2 milyar, maka terjadi pembayaran,” jelasnya.
Ironisnya, setelah itu, lanjut Idrus tiba-tiba kegiatan itu muncul dalam daftar padahal kita tidak ajukan ke bagian keuangan. Tapi keuangan membuat kegiatan itu terdaftar sebagai program .
“Nah untuk itu kita tidak tau, karena itu dari keuangan. Karena waktu itu yang melakukan penagihan seharusnya saya, tapi saya sudah lalai dalam tugas, tidak mengawasi atau memperhatikan bahwa sebenarnya itu tidak boleh lagi dilakukan penagihannya,” ungkap Idrus mengakui kesalahannya.
Berdasarkan hal itu kata Idrus seharusnya bagian keuangan juga bertanggungjawab, karena revisi itu dia yang minta. Kita serahkan semuanya ke dia.
Ketika ditanya siapa namanya, dengan tegas Idrus mengatakan Asrul, sekarang menjabat Sekda. Karena waktu itu dia Kepala Badan Keuangan.
“Harusnya dia ikut serta bertanggungjawab, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Kaban Keuangan tolitoli. Karena waktu itu ada perintah Bupati membuat revisi, dan itu juga tanggungjawabnya. Kenapa juga tagihan itu muncul, karena dari hasil revisi itu tidak ada seperti itu,” tegasnya.
Nah yang ketiga, kata Idrus seharusnya tidak dibayar, tapi kenapa dibayarkannya.
“Jadi begini, semua tagihan itu harus kepada beliau, karena waktu itu dia sebagai Kepala Badan Keuangan. Tidak melalui dinas lagi, tapi setelah itu terbayarkan, baru dinas mengetahui,” jelasnya seraya mengatakan artinya dia harus bertanggungjawab, kalau perlu pak Bupati juga, karena waktu itu dia yang perintah.
“Saya memang mengakui kalau itu kelalaian dan kesalahan saya, tapi masalah ini juga dia harus bertanggungjawab, sebagai Kepala Badan Keuangan Kabupate Tolitoli,” pungkasnya dengan tegas.

