Teropongistana.com CILEGON – Dugaan praktek mafia hukum kembali terjadi di Provinsi Banten, yang kali ini diduga dilakukan oknum hakim Pengadilan Negeri Serang bekerjasama dengan pengacara dan notaris.
Akibat putusan hakim yang diduga berdasarkan skenario dan pesanan itu, seorang wanita asal Kota Cilegon harus kehilangan haknya sebagai ahli waris.
Pengacara Rumbi Sitompul, yang mendampingi kliennya Shandy Susanto, kini melaporkan permasalahan tersebut kepada Komisi Yudisial, Bawas Mahkamah Agung, KPK RI, hingga ke Polda Banten.
Sejumlah hakim yang dilaporkan yakni berinisial NA, SH, MH selaku ketua majelis yang juga menjabat Wakil Ketua PN Serang. Selain dua orang hakim anggota berinisial HC, SH, dan DR.BD, SH, MH.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang mengadili perkara perdata nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srg, yang menimpa Shandy Susanto.
Rumbi menceritakan kronologi dari kasus tersebut. Kliennya, seorang wanita bernama Shandy Susanto tidak mendapatkan keadilan bahkan haknya dirampas oleh putusan hakim PN Serang tersebut.