Teropongistana.com Serang – dalam proses peradilan yang penuh rekayasa di Pengadilan Negeri Serang, ternyata melibatkan unsur penegak dan pelayan hukum lain, selain hakim.
Perkara perdata dengan putusan hakim PN Serang yang menghilangkan status dan hak waris Shandy Susanto atas ibu angkatnya Almarhum Kumalawati, ternyata juga melibatkan seorang notaris bernama Rafles Daniel.
Diketahui, pada acara pembuktian perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/PN Srg di persidangan, penggugat yang merupakan saudara-saudara dari Kumalawati ibu angkat Shandy, mengajukan beberapa bukti berupa Akta yang diterbitkan Kantor Notaris & PPAT Rafles Daniel, SH, MKn.
Ada 3 Akta yang diterbitkan Notaris & PPAT Rafles Daniel yang menjadi bukti di persidangan, antara lain sebagai berikut: Satu, Akta Nomor 3 tanggal 22 Desember 2022 tentang Pernyataan Ahli Waris dari Almarhum ELIAWATI dan O HIDAYAT; kedua Akta Nomor 01 tanggal 06 Januari 2023 tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Almarhum ELIAWATI; ketiga Akta Nomor 03 tanggal 06 Januari 2023 tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Almarhum KUMMALAWATI.
Rumbi Sitompul, selaku Kuasa Hukum Shandy Susanto, mengatakan, bukti-bukti berupa Akta Notaris dalam sidang perkara gugatan terhadap kliennya tersebut diduga merupakan akta palsu yang direkayasa oleh oknum notaris.
Karena adanya pemalsuan akta tersebut, Rumbi Sitompul mengaku bahwa notaris bernama Rafles Daniel yang berkantor di Jl. Raya Jenderal Sudirman No. 69, Labuan, Pandeglang, telah dilaporkan oleh pihaknya kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Pandeglang dan Lebak.