Teropongistana.com Jakarta – Dr. David Tobing selaku Kuasa Hukum warga yang menggugat Pembatalan Ijin Pembangunan (PBG) Gedung Kedubes India, , menyampaikan bahwa PTUN Jakarta pada hari ini Kamis 29 Agustus 2024 telah mengabulkan seluruh gugatan warga dengan Amar Putusan sebagaimana dikutip dari E-court: sbb
*MENGADILI:*
*Dalam Penundaan:*
1. Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa yang diajukan oleh Para Penggugat;
2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
*Dalam Pokok Perkara:*
