Sementara itu mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menilai pembangunan infrastruktur radio streaming “Sound of Justice” tersebut sarat dugaan gratifikasi.
Artinya, pembuatan radio yang berbasis internet dengan menggunakan dana CSR Bank BCA terindikasi gratifikasi, karena semua anggaran di Kementerian dan Lembaga Negara telah ditentukan dalam APBN.
“Kecuali dana tersebut dilaporkan kepada Kemenkeu sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu pun harus dengan persetujuan DPR,” jelas Abdullah yang dihubungi secara terpisah.
Untuk itu Abdullah menyarankan, Kejaksaan Agung sebaiknya melakukan konsultasi bersama KPK. Hal ini untuk menghindari kecurigaan dan citra negatif di masyarakat.
“Sebab, berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor, penerima gratifikasi harus melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. Jika melewati batas waktu tersebut, maka penerimaan dana itu bukan lagi berstatus sebagai gratifikasi melainkan sudah terkategori sebagai penerima suap,” ungkapnya.
Gratifikasi, lanjut Abdullah, yang nilainya Rp10 juta ke atas si penerima harus membuktikan bahwa dana itu bukan suap, maka ia bisa menjadi milik penerima.
“Disini berlaku kaidah pembuktian terbalik. Namun, jika penerima tidak bisa membuktikan bahwa dana itu bukan suap maka dana tersebut disita oleh KPK,” ujar Abdullah.
Sebaliknya, dia menambahkan jika nilai gratifikasi kurang dari Rp10 juta maka KPK yang akan membuktikan bahwa dana itu suap atau bukan. Namun jika KPK bisa membuktikan bahwa dana itu termasuk suap maka dapat disita KPK.
