NDC diketahui memanfaatkan Izin Tinggal Terbatas untuk tinggal lama di Indonesia guna melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia, kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan mendeportasi orang asing tersebut pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines. Selama menunggu proses deportasi, NDC ditempatkan dalam Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara dan memastikan keberadaan orang asing di Indonesia berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya serta tidak mengganggu stabilitas keamanan negara.

Pelanggaran keimigrasian ini terungkap karena adanya kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya. Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pihak Imigrasi dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum Keimigrasian dan merupakan bentuk kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Kepala Kantor Wilayah Masjuno dalam Press Releasenya menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Kemenkumham Jabar dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung adalah langkah Preventif (Pencegahan) dalam usaha menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sehingga kedepan tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Menurutnya unsur-unsur pidana keimigrasian sudah terpenuhi, sehingga langkah kedepan akan dilakukan Deportasi kepada yang bersangkutan. Sementara untuk WNA lainnya berinisial K, hingga saat ini masih dalam pengejaran seksi intelijen dan penindakan keimigrasian.

Hal seperti ini dilakukan dalam upaya menjamin Kepastian Hukum bagi para Investor di Indonesia khususnya di Wilayah Jawa Barat. “Pada prinsipnya kami sangat mendorong Investasi di Indonesia khususnya di Wilayah Jawa Barat, tetapi dengan syarat tidak mengganggu pada Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. tutup Masjuno.

Editor : (Deni/red)