“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara nonprosedural dari aplikasi media sosial Telegram. Sedangkan pelaku utama yang menawarkan tersebut sedang dalam penyelidikan,” kata Reza.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK)-Kuala Lumpur Malaysia (KUL)-Phnom Penh, Kamboja (PNH).

“Untuk pekerja ilegal yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Juga Pasal 4 UU No 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” tutup Reza.