Teropongistana.com JAKARTA – Beradar isu pergantian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sidangnya dimulai sejak 14 Mei sampai 12 September 2024 masih diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Togi Pardede dan beranggotakan Harto Pancono dan Gede Sunarjana.
Namun pada Kamis, 19 September 2024, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim jadi berganti, Harto Pancono menjadi Ketua dengan anggota Yusti Cinianus Radjah dan Gede Sunarjana.
Demikianlah hal itu dikatakan Susanti Agustina SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Dwi Dharma Sugari kepada pewarta, di Jakarta pada Senin (21/9/2024).
“Ada isu penggantian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Jakarta Utara ini, untuk menghindari terjadinya suap atau permintaan mafia peradilan di lingkungan peradilan yang saya baca di media online kabarone.com pada tanggal 20 September 2024, kemarin,” ujar Susanti.
Sebagai kuasa hukum Dwi Dharma Sugari, Susan sangat apresisasi dan mendukung penuh atas sikap yang diambil oleh Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino. Karena sebagai Ketua dia harus bersikap obyektif, adil dan bijaksana dalam menyikapi dan mengawasi serta memutuskan Perkara Nomor: 352/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr di wilayah PN Jakarta Utara.
“Tetapi sangat saya sesalkan didalam pemberitaan di media online kabarone.com tanggal 20 september 2024 itu, kemungkinan besar Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino sudah mendapat isu atau informasi, akan terjadinya penyelewengan hukum dibarengi dengan pemberian sesuatu kepada penguasa pemegang palu Hakim, agar mengesampingkan fakta dan bukti-bukti serta keterangan saksi. Hingga akhirnya pelaku Penipuan dan TPPU akan divonis bebas atau dialihkan dari Pidana ke Perkara Perdata,” jelasnya
