Teropongistana.com Jakarta | Perampokan Yayasan Trisakti oleh pemerintah merupakan contoh buruk dalam menyelesaikan masalah. Setelah Kemendikbudristek gagal merampok secara legal, mereka kini menggunakan dalih perubahan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) untuk tetap menguasai Yayasan Trisakti. Padahal Trisakti merupakan kampus swasta yang bukan ranah Kemendikbud untuk di-PTNBH-kan.

Demikian disampaikan Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Minggu (22/9/2024) di Jakarta.

Nugraha menegaskan sangat tidak fair kalau Kemendikbud kalah dalam perkara di Mahkamah Agung, lalu merekayasa hukum untuk memaksa Universitas Trisakti menjadi PTNBH.

“Ini perbuatan tidak mendidik dan membodohi masyarakat. Apalagi dengan merekayasa hukum,” paparnya.

Nugraha menegaskan bahwa pemerintah harus membedakan antara badan hukum dan aset. Aset itu kepemilikannya berupa sertifikat, HGB dan lainnya sedangkan badan hukum itu adalah seperti akta.

“Dalam konteks Yayasan Trisakti, seandainya terjadi sengketa aset, kalau mau diambilalih, ya asetnya saja, kenapa harus diambilalih badan hukumnya atau rumahnya,” paparnya.