Teropongistana.com JAKARTA, Para guru maupun pegawai honorer wilayah di Jakarta Timur, sejak pekan lalu resah atas intruksi Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur M Fahmi.
Instruksi tersebut para guru wilayah JT 2 diwajibkan menyumbang kepada Palang Merah Indonesia (PMI) dengan nilai yang telah ditentukan. Adapun nilai sumbangan tersebut yakni, Kepala Sekolah harus membayar Rp500 ribu, Guru PNS Rp400 ribu, Guru P3K Rp 300 ribu dan KKI Rp100 ribu.

Instruksi tersebut disampaikan melalui zoom meet beberapa waktu lalu. Para guru mengeluhkan karena besaran dana sumbangan tidak dibuatkan dalam bentuk SE (Surat Edaran) atau himbuan resmi tertulis.
Jika merujuk pada Instruksi Sekda Provinsi DKI Jakarta nomor e-003 tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI tahun 2024 maupun Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Timur momor 4/S/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Administrasi Jakarta Timur tidak ditentukan nilai rupiah yang harus disumbangkan setiap kepala sekolah, guru pns/P3K dan KKI.
“Klarifikasi yang disampaikan Sudin Jakarta Timur baik melalui CRM maupun secara resmi kepada Kadis Pendidikan DKI tidak menjawab keberatan para guru maupun KKI. Karena yang dipersoalkan adanya patokan yang harus dibayar setiap guru, misal kepala sekolah Rp500 ribu. Kalo masalah sumbangan untuk PMI dengan secara ikhlas tidak masalah,” ujar salah seorang guru yang meminta idintitasnya dirahasiakan.
Terkait hal tersebut Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono mengatakan, sumbangan untuk Palang Merah Indomesia (PMI) dari guru – guru dengan nila yang telah ditentukan, jelas sudah masuk kategori pungutan liar (pungli) dan telah melanggar UU No 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang atau sumbangan. Karena dalam UU tersebut sudah jelas bahwa sumbangan harus sukarela dan tidak ditentukan berapa nilainya.




