Harli menyebut Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi tata kelola sawit 2005-2024. Dalam perkara tersebut, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 3 Oktober 2024.
Harli menyebut dalam perkara itu, Kejagung menduga telah terjadi penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum untuk perkebunan kelapa sawit. Penyerobotan itu, kata dia, diduga menyebabkan kerugian keuangan dan ekonomi negara.
Meski demikian, Harli belum membeberkan potensi kerugian negara dalam perkara ini. Kejagung juga belum menetapkan tersangka. “Belum ada, penyidikannya masih baru dilakukan,” kata dia.
Tindakan penyerobotan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit diduga menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara Rp 300 triliun.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh membenarkan bahwa temuan yang sempat dipaparkan oleh Hashim itu merupakan hasil audit dari lembaganya.
“Benar,” kata Yusuf Ateh dihubungi Kamis, (10/10/2024).
Ateh melanjutkan bahwa audit yang dilakukan BPKP masih berlanjut. Dia enggan membeberkan temuan sementara lembaganya itu.
“Tapi masih terus berproses, auditnya belum selesai,” kata dia.
