Teropongistana.com Riau – Kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis, semakin berkembang. Penyidik dari Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau telah menetapkan tujuh tersangka baru, yang menambah jumlah tersangka sebelumnya.

Dari perbuatan para pelaku ini menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, dalam pesan singkatnya pada Sabtu (12/10/2024), menyatakan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut.

“Ada penetapan tersangka 7 orang,” ujarnya.

Sejauh ini, identitas dan peran dari ketujuh tersangka baru tersebut belum diungkap secara rinci oleh pihak kepolisian. Namun, menurut Kombes Anom Karibianto, para tersangka terdiri dari pegawai bank serta pihak-pihak lain yang diuntungkan oleh tindak pidana ini.

Kasus korupsi ini terungkap setelah bank yang berkantor di Dumai ini melakukan pengolahan data portepel kredit untuk unit kerja wilayah bank KCP Bengkalis pada Juni 2023.