Teropongistana.com Jakarta – Secara spontan, Pengamat Kepolisian yang juga sebagai Ketua Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (P) Sisno Adiwinoto memberi tanggapan atas diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri sebagai latar belakang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai berikut, Jakarta, 18 Oktober 2024.

Korupsi adalah salah satu Musuh Utama bangsa Indonesia, oleh karenanya merupakan suatu keniscayaan bahwa tindak pidana korupsi (tipikor) harus diberantas oleh aparat penegak hukum, khususnya oleh Polri dengan tindakan kepolisian pencegahan preemptive dan preventive.

Penyelenggaraan tindakan kepolisian penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tipikor dan tindak pidana pencucian uang (tppu) dari tipikor serta penelusuran dan pengaman aset dari tipikor.

Pembentukan Kortastipidkor merupakan penguatan institusi Polri untuk bisa mengoptimalkan pelaksanaan pemberantasan tipikor menjadi lebih baik lagi, oleh karenanya Polri perlu bekerjasama dengan institusi KPK dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum tipikor dengan catatan harus menghilangkan ego sektoral masing-masing institusi.

Dalam pelaksanaan pemberantasan tipikor secara preemptive dan preventive, Kortastipidkor dapat bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga untuk bersama-sama mencegah terjadinya tipikor yang menimbulkan kerugian negara.

Dalam pelaksanaan tugasnya KortastipidkorPolri dilakukan baik internal maupun eksternal, khususnya dalam penggunaan dana APBN. Untuk kegiatan internal dapat bekerjasama dengan pengawas internal dimana pengawas internal Polri dapat bertindak lebih proaktif terkait LHKPN serta perilaku hedonis pejabat dan anggota Polri.