JAKARTA— Syarat kualifikasi pendidikan pada seleksi calon Jaksa diujikan konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi oleh dua alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan pada Senin (9/12/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Advokasi PMII Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ciputat.

Para Pemohon merasa dirugikan secara konstitusional saat mengikuti seleksi penerimaan calon Jaksa tahun 2024. Pasalnya, mereka dinyatakan tidak lolos administrasi karena kualifikasi pendidikan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, hal tersebut disebabkan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan hanya diperuntukkan bagi lulusan sarjana pada program studi Ilmu Hukum di perguruan tinggi umum di bawah Kementerian Pendidikan.

“Permohonan ini tentu dalam rangka memperjuangkan hak-hak konstitusional para lulusan sarjana hukum bidang Islam yang dirugikan akibat norma yang diujikan, di mana syarat kualifikasi pendidikan calon Jaksa bersifat eksklusif dan diskulifikatif terhadap mereka,” kata Kuasa Hukum, Muhammad Syarif Kusumojati, dalam keterangan pers di Gedung MK, Senin (09/12).

Dengan demikian, pihaknya mendampingi dua alumni FSH UIN Jakarta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.