Menurutnya, Ketentuan frasa “sarjana hukum” dalam ketentuan norma yang diujikan secara sistematis telah mengeksklusi dan mendiskualifikasi para Pemohon sebagai sarjana hukum di bidang hukum Islam.

Ketentuan tersebut jelas tidak memberikan kepastian hukum yang adil sehingga keberlakuan norma yang dimaksud menciderai hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945.

“Pasal 9 ayat (1) hurud d UU 11/2021 jelas mengandung persoalan konstitusional. Akibatnya, lulusan program studi hukum yang serumpun di bidang hukum Islam, kendati telah mengenyam pendidikan hukum yang setara di bidang hukum secara aktual dieksklusikan dari ketentuan kualifikasi menjadi Jaksa” ujarnya.

Syarif pun menjelaskan, dalam konteks penyelenggaraan pembelajaran hukum, program studi hukum di bidang Islam juga memiliki kurikulum yang relevan secara aspek hukum prosedural (formil) maupun hukum substantif (materiil) bagi penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, program studi hukum Islam telah melakukan pembaharuan dan penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat melalui adopsi sistem pembelajaran hukum-hukum konvensional dalam realitas sistem hukum nasional.

“Setidaknya terdapat tiga bentuk restrukturisasi sistemik terhadap pola program studi hukum Islam yang sejauh ini sudah mengintegrasikan antara pembelajaran hukum Islam dan hukum nasional, yaitu restorasi visi-misi, restrukturisasi kurikulum pembelajaran, dan pembaharuan pola distribusi mata kuliah,” ujarnya.

Dengan fakta ini, kata Syarif, sangat memungkinkan bagi lulusan program studi hukum Islam mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi Jaksa.

Melalui permohonan yang diajukan, pihaknya pun meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “sarjana hukum” pada pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk pula bagi sarjana lain yang serumpun di bidang hukum.

“Membatalkan norma yang kami ujikan selama tidak dimaknai pula termasuk bagi sarjana yang serumpun di bidang hukum,” pungkasnya.