Jakarta – Pengamat Kepolisian Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto : Bahwa sekarang ini NKRI dalam posisi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas, karenanya diperlukan Pola Pikir, Pola Sikap dan Pola Tindak yang arif bijaksana, penuh kewaspadaan dan kehati-hatian serta punya wawasan luas untuk menghindari sikap KONYOL, TENDENSIUS dan tindakan TRIAL AND ERROR, agar tercipta situasi yang kondusif, guna terwujudnya Indonesia Emas pada tahun 2045, Jakarta 9 Desember 2024.
Mari kita sudahi polemik usulan POLRI di bawah TNI atau Kementrian Dalam Negeri, karena sesungguhnya usulan tersebut adalah “Usulan Konyol, Gagal Paham dan Tendensius”. Beberapa hal (cuplikan/kutipan) penting yang perlu menjadi perhatian kita, khususnya terkait kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) antara lain adalah :
1. Jangan Pernah Melupakan Sejarah (jangan mengulangi kegagalan).
Bahwa suatu keniscayaan sebagai bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah, diantaranya sejarah perihal Kedudukan POLRI yang sudah berubah berulang kali, yaitu :

a. Pada awal masa Kemerdekaan, Kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara (DKN). Saat itu DKN hanya bertanggung-jawab atas masalah administrasi, sedangkan masalah operasional berada di bawah tanggung jawab Jaksa Agung.
b. Kemudian, mulai 1 Juli
1946, berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D., Djawatan Kepolisian Negara bertanggung-jawab langsung kepada Perdana Menteri.




