“Kami mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujar Perry dalam konferensi pers, Rabu 18 Desember 2024.

Perry juga menegaskan, CSR atau program sosial BI telah diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah. Ada program kerja yang konkret, ada pengecekan, dan ada laporan pertanggungjawabannya oleh yayasan itu. Dan itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan,” jelas Perry.

Selanjutnya Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan menyebut, penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat, termasuk ruangan Perry Warjiyo.

“Kami temukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik kami juga amankan, dokumen terkait berapa besaran CSR-nya. Siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, itu yang kita cari,” kata Rudi.