Teropongistana.com JAKARTA – Bersamaan dengan dibacakannya Refleksi Akhir Tahun 2024 bertemakan “Dengan Integritas, Peradilan Bermartabat” yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H, M.H pada Jumat (27/12/2024) ternyata ternodai atas terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman oleh Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H, LL.M,Ph.D, Dkk yang merupakan majelis yang menangani perkara No. 1362/PDT/2024.
Alih-alih mengundurkan diri karena sebelumnya pernah mengadili perkara terkait, Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H, LL.M,Ph.D, Dkk malah nekat memutus perkara pada tanggal 16 Desember 2024, hanya dalam rentang waktu 29 (dua puluh sembilan) hari.
“Padahal tebal berkas perkara mencapai 3 meter. Termuat dalam 5 koper, yang tidak mungkin dapat dibaca dalam tempo secepat itu oleh tiga hakim agung. Demi Integritas dan Peradilan Bermartabat, Ketua MA RI harus menyatakan putusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, berdasarkan pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009. Sekaligus memerintahkan Bawas MA agar berkerjasama dengan KPK untuk memeriksa adanya dugaan suap di balik putusan tersebut. Tidak mungkin ada hakim mau membunuh karirnya sendiri, kalau tidak ada suap. Refleksi Akhir Tahun 2024 menjadi momentum bagi lembaga MA untuk membuktikan kemauan politiknya untuk membasmi mafia peradilan, “ demikian Jerry Massie Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12/2024) yang dalam catatan akhir tahunnya menyoroti Mahkamah Agung RI yang masih menjadi sarang mafia.
Sebagaimana yang riuh diwartakan, pada tanggal 23 Desember 2024, seorang advokat bernama Nur Asiah, Dkk kuasa hukum Marubeni Corporation menyurati Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H, M.H perihal Putusan Perkara No. 1362 PK/PDT/2024 yang tidak sah karena melanggar pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman sehingga patut untuk diadili kembali.

Padahal, sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2024 melalui surat No. 115-A/NR-L&P-LT/XII/2024 telah mengajukan hak ingkar terhadap susunan Majelis Hakim Agung dalam perkara No. 1362/PDT/2024 yang nota bene pernah mengadili perkara yang berkaitan, sebagaimana yang dimaksud pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:”(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. (2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya”.
Kuasa hukum Marubeni Corporation itu meminta kepada Ketua MA untuk menyatakan putusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum Putusan Perkara No. 1362 PK/PDT/2024, dengan dasar ketentuan pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:”Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi. administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Komposisi majelis hakim agung yang menanganani Perkara No. 1362 PK/PDT/2024, dengan Ketua Majelis Syamsul Maarif, S.H, LL.M,Ph.D Anggota I, Dr. Lucas Prakoso, S.H, M.Hum Anggota II, Agus Subroto, S.H, M.Kn yang ternyata Syamsul Maarif, S.H, LL.M,Ph.D pernah menangani perkara terkait sebagai Ketua Majelis Perkara No. 697 PK/2022 jo No. 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan Ketua Majelis Perkara No. 887PK/2022 jo No. 373/Pdt.G.2010/PN.Jkt.Pst. Sedangkan Dr. Lucas Prakoso, SH,M.Hum pernah menangani perkara terkait sebagai anggota majelis perkara No. 667 PK/2022 jo No. 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan anggota majelis pada perkara No. 887 PK/2022 jo No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst.




