Teropongistana.com Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur hakim mempertimbangkan hal meringankan sebelum memutus suatu perkara. Ahli hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perilaku ‘sopan’ tak relevan menjadi hal meringankan dalam kasus korupsi dan terorisme.
Abdul Fickar awalnya menyampaikan sikap sopan merupakan hal yang memang harus dilakukan setiap orang dalam persidangan, termasuk oleh para terdakwa.
“Ya, dalam keadaan biasa, sikap sopan merupakan hal biasa yang harus dilakukan siapa pun dalam persidangan, termasuk terdakwa,” kata Abdul Fickar kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Abdul menilai bisa saja terdakwa bersikap agresif dalam persidangan. Dia mengatakan hakim seharusnya dibekali ilmu kejiwaan untuk mengantisipasi sikap agresif terdakwa.
“Mungkin hal ini terkait dengan sering juga adanya terdakwa yang agak agresif dalam mengekspresikan sikapnya, sangat mungkin sikap agresif sering kali timbul dari mereka yang tidak merasa bersalah tetapi dijadikan terdakwa. Seharusnya para hakim itu juga dibekali ilmu kejiwaan untuk mengantisipasi beragam sikap para terdakwa,” jelasnya.
Abdul menyebut tingkat kedewasaan masing-masing terdakwa berbeda. Dia menilai sikap sopan dan tidak sopan terlalu bias sehingga tidak tepat dijadikan alasan meringankan atau memberatkan putusan.