Kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, seperti Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu. Sayangnya belum juga tuntas hingga ke penyidikan.
Belum lagi kasus dugaan korupsi Ambon Plaza (Amplaz); BRI Namlea-Ambon, yang saat ini juga masih dalam penyelidikan mereka.
Mr Mukhsin Nasir menyatakan, tindakannya menyurati Jaksa Agung Burhanuddin dimaksudkan agar Korps Adhyaksa yang dipimpin Kajati Maluku Agoes SP bergerak cepat tidak lamban menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.
“Jangan sampai mangkrak lagi di tahun 2025. Kalau ini terjadi gak ada yang selesai perkara korupsi di Kejati Maluku,” terangnya.
Dia sepakat dengan pendapat masyarakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Uang negara, uang rakyat yang disalahgunakan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Nah, jaga citra, jaga kepercayaan publik sebagaimana perinta Jaksa Agung,” tandasnya.