Teropongistana.com Jakarta – Kejagung diharapkan bisa menyampaikan kepada publik terkait penggeledahan yang dilakukan korps baju coklat itu ke Pertamina (Persero) Holding dan Subholding anak perusahaannya terkait dugaan penyimpangan impor minyak mentah dan BBM.
Pasalnya sudah lebih dari dua bulan sejak penggeledahan di Kantor Pertamina itu diberitakan oleh media, setelah itu juga terjadi penggeledahan lanjutan sampai pemanggilan klarifikasi, sampai saat ini Kejagung nampaknya masih bungkam terkait perkembangan kasus tersebut.
Demikian disampaikan Praktisi Hukum SHP Law Firm, Syaefullah Hamid saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (3/1) malam menanggapi dugaan agar kasus ini segera bisa dituntaskan.
“Publik tentu menantikan perkembangan kasus ini, mengingat minyak mentah sebagai bahan BBM adalah barang yang diadakan untuk mencukupi kebutuhan hajat hidup orang banyak, jika dugaan mark up terbukti maka semua rakyat ikut menanggung beban kemahalan sebagai konsumen BBM, apalagi saat ini pemerintah terus menggembar-gemborkan swasembada energi,” ujar Pengamat Hukum Energi ini.
Menurut Syaefullah, memang aparat penegak hukum biasanya berhati-hati dalam menetapkan sebagai tersangka. Tetapi biasanya kalau sudah dilakukan berkali-kali penggeledahan, menunjukkan Pidsus Kejagung benar sangat serius.
“Kalau sudah ada penggeledahan biasanya sudah masuk tahap penyidikan, kalau sudah ada masuk penyidikan berarti sudah ada tersangka,” jelas Syaefullah.
