Teropongistana.com Jakarta – Pengacara Erles Rareral, SH., M.H. melakukan kunjungan ke Markas Besar (Mabes) Polri guna melaporkan tindak pidana pengerusakan tempat ibadah yang diduga dilakukan SJN beserta rekan-rekannya.
Kejadian tersebut diduga terjadi pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, di alamat Pluit Karang Manis, RT 001/RW 008, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/19/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 13 Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, Erles Rareral menjelaskan bahwa tindakan pengerusakan yang terjadi melibatkan kerusakan pada berbagai barang yang digunakan dalam kegiatan ibadah, termasuk patung-patung Buddha dan meja persembahan.
Tidak hanya itu, keluarga korban juga mengalami teror dan ancaman dari para terlapor. Menurut Erles Rareral, peristiwa tersebut berawal dari sebuah sengketa terkait utang piutang yang melibatkan salah satu pihak yang kini menjadi korban pengrusakan.
“Keadaan ini harus dihentikan. Apa yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa dibiarkan. Ini adalah tindakan yang tidak bisa diterima oleh masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi toleransi beragama,” tegas Erles Rareral dalam keterangan persnya.
Pengacara tersebut juga menekankan bahwa tindakan para terlapor, dipimpin SJN, beserta sejumlah orang, diduga telah merusak kedamaian dan menghancurkan tempat ibadah yang seharusnya dihormati.


