JAKARTA | Teropongistana.com : Untuk pencapaian tujuan tata kelola penggunaan kawasan hutan negara dan pengawasannya
“Sebaiknya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) gandeng institusi Kejaksaan terkait pengawasan penggunaan tata kelola kawasan hutan negara,” ujar Mr Mukhsin Nasir, pengamat Kehutanan, dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Kamis (16/01/2025)
Mukhsin menjelaskan, penggunaan kawasan hutan negara adalah penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Penggunaan kawasan hutan negara harus dilakukan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Untuk menggunakan kawasan hutan negara, diperlukan izin pelepasan kawasan hutan.
Izin ini diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha atau instansi pemerintah.
