“Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya,” bunyi petikan putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak.

Awalnya, pada September 2024, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yu Hao dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, yang apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti enam bulan kurungan.

Dia didakwa bersalah melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Sementara, saat sidang putusan pada Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis terhadap Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar.

Tidak puas dengan itu, terdakwa lantas mengajukan banding ke pengadilan tinggi Pontianak.