Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan menyebut pihak kejaksaan sudah menetapkan sebanyak 5 perusahan sebagai tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT TImah Tbk tahun 2015-2022.

Hanya saja, penyidikan terkait tersangka korporasi itu, saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Tiga minggu yang lalu, tim penyidik Kejagung Jampidsus sudah menetapkan ada 5 perusahaan korporasi, yang didakwa. Ini objeknya perusahaan, kalau kemarin objeknya personel masing-masing individual. Akan berproses ini 5 perusahaan, penyidikannya di Jampidsus Kejagung. Intinya ini tidak berhenti di sini. Perkara ini, terkait tambang timah akan bergulir, ada 5 perusahaan sudah jadi tersangka,” kata Kajati, Senin (20/1/2025).

Dikatakan Kajati, bahwa untuk terdakwa perorangan, saat ini sedang menjalani proses persidangan, termasuk beberapa yang sudah vonis saat ini telah diajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Apakah perkara ini disidangkan di sini, dari 21 tersangka ada yang disidangkan di sini, cuma satu perkara menghalangi atau perintangan penyidikan dan sudah putus. Itupun bukan perkara pokok. Kita banding juga, dan masih menunggu keputusan PT,” tuturnya.

Sampai sejauh ini, pihak Kejagung RI sudah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada sejumlah terdakwa pada perkara ini. Mereka adalah Tamron alias Aon, Kwangyung alias Buyung, Hasan Tjie, Achmad Albani, dan suami selebritis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis. Selain itu ada nama Suwto Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.