Penyidikan kasus korupsi tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti kasus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka sebagai bukti permulaan. Kemudian ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, ketiga tersangka dinyatakan terlibat kasus korupsi penjualan aset. Karena itu status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi menjadi tersangka.

Dikatakan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut mencapai Rp 11,76 miliar.

Aset tersebut berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 meter persegi (m2) di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumsel.

Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2 telah disita penyidik.

Penyitaan aset itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kajati Sumsel Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

“Aset tersebut kini sudah dititipkan kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel. Aset tersebut diharapkan dikelola dan dirawat dengan baik,”katanya.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair (pokok), tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian secara subsidair (tambahan), ketiga tersangka dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dijelaskan, para saksi yang sudah diperiksa terkait korupsi aset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut sampai saat ini berjumlah 77 orang.

Para tersangka melakukan korupsi penjualan aset tersebut dengan cara menerbitkan sertifikat tidak sesuai ketentuan. Mereka memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu

Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Timpidsus Kejati Sumsel terus mendalami (menyelidiki) alat bukti lain terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Kemudian Timpidsus Kejati Sumsel juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan kasus korupsi tersebut.

“Penanganan kasus korupsi aset ini tidak hanya menitik-beratkan pada penjatuhan hukuman kepada para koruptor. Namun tidak kalah pentingnya dilakukan juga upaya pengembalian keuangan negara/aset-aset milik negara guna memulihkan kerugian keuangan negara,”ujarnya.