Teropongistana.com Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan senilai Rp 11,76 miliar, Rabu (22/1/2025).
Ketiga tersangka pun langsung ditahan di Rumah Tahahan (Rutan) Pakjo Kota Palembang, Sumsel selama 20 hari terhitung mulai 22 Januari 2025.Ketiga tersangka korupsi yang ditahan tersebut, USG selaku penjual asset.
USG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Nomor : TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
Kemudian, HRB, mantan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016. HRB ditetpkan menjadi tersangka berdasarkan SPT Kajati Sumsel Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Selanjutnya, YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016. YHR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPT Kajati Sumsel Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Rabu (22/1/2025) menjelaskan, penetapan ketiga tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari sembilan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.




