Hal berbeda dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar, menurutnya dia akan coba mengecek surat tersebut ke bagian Pidsus. Kata Harly, informasi kebenaran nanti disampaikan kembali.

“Nanti akan saya cek, atau kawan-kawan bisa menanyakan langsung ke bagian Pidsus, ” ucap Kapuspenkum Kejagung, Jumat (24/1/2025)