Teropongistana.com JAKARTA_ Indonesia Police Watch (IPW) mengekecam tindakan keji penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat, yang melanggar hak azasi manusia, dengan memaksa mengambil sidik jari sebagai pengganti tanda tangan Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat (Kubar) yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri dirumahnya, usai ditetapkan tersangka dalam perkara penggelapan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang direkayasa diduga atas “pesanan” JDHS, manager operasional PT. ISM, perusahaan kontraktor tambang batubara diduga memiliki motif ingin menguasai uang kurang bayar yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Isran Kuis sebesar Rp. 5.056.730.000,- (lima milyar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu).

Semula kedua penyidik datang ke rumah Isran Kuis bertujuan untuk membuat BAP tambahan. Karena sakit, isi hasil pemeriksaan hanya memuat keterangan tersangka dalam keadaan sakit, tidak dapat dimintakan keterangan. Penyidik memaksa meminta tandatangan. Lantaran tengah tidak sadarkan diri, lalu tangan Isran Kuis ditarik untuk diambil sidik jarinya.

“IPW menyampaikan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum yang diduga untuk kepentingan mendukung praktek mafia tanah, yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat. Hal ini melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1), yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat” ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025) setelah menyerahkan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan penyidik Polres Kutai Barat ke Kadiv Propam Mabes Polri, sembari memperlihatkan surat dan bukti video.

REKASAYA KASUS DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Baca Juga Gawat, Kejagung Selidiki SHM dan SHGB di Tangerang Senin, 27 Januari 2025
Gawat, Kejagung Selidiki Shm Dan Shgb Di Tangerang

Kasusnya sendiri menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, berawal ketika pada bulan Oktober 2021, terdapat permintaan kerjasama dalam kegiatan pembebasan tanah oleh pihak PT. ISM, melalui manager operasional, JDHS kepada Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat yang berpengaruh di Kubar. PT. ISM menyadari sepenuhnya untuk membebaskan tanah di wilayah masyarakat adat Kutai Barat tidaklah mudah. Mengingat resistensi sosialnya yang tinggi. Dengan alasan itulah PT. ISM membutuhkan pegaruh dan figure tokoh masyarakat berpengaruh seperti Isran Kuis, untuk “diperalat, guna memuluskan proses pembelian lahan.

Selanjutnya dibuatlah Kesepakatan Kerjasama dalam pembebasan tanah, antara Isran Kuis dengan PT. ISM di hadapan Maria Olympia Bercelona Djoka, SH, M. Kn dan Ivana Victorya Kamaluddin, SH, M.Kn di Kota Kubar, Prov. Kalimantan Timur, Notaris yang ditunjuk oleh JDHS yang pada pokoknya Isran Kuis, sebagai pihak yang akan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik masyarakat. Baru dijual kembali oleh Isran Kuis kepada PT. ISM dengan harga Rp. 30.000,- per m2. Irsan Kuis sudah menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 April 2023, 27 Nopember 2023, 1 Desember 2023, 4 Desember 2023, 27 Juni 2024, 09 Agustus 2024. Akan tetapi keterangan mengenai Isran Kuis telah bersepakat dengan PT. ISM sebesar Rp. 30 ribu per m2 lenyap dari BAP tanggal 13 Agustus 2024. Mengetahui keterangan penting ayahnya Isran Kuis dalam BAP dihilangkan, Romi yang ikut mendampingi pemeriksaan ayahnya menyampaikan protes kepada penyidik. Namun penyidik acuh tak acuh. Tidak menggubris protes Romi.