Hoky juga menambahkan, RUU KKS telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024. “Namun sayangnya hingga kini belum kunjung disahkan. Pembahasan dan pengesahan RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap serangan siber yang berpotensi mengganggu stabilitas negara. Termasuk melindungi data sensitive milik pemerintah dan data pribadi masyarakat dengan tujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan dan infrastruktur digital di Indonesia,” terangnya.

Urgensi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Baca Juga Segera Penjarakan Jokowi dan Aguan Karena Kolusi Selasa, 28 Januari 2025
Segera Penjarakan Jokowi Dan Aguan Karena Kolusi

APTIKNAS juga merilis, bahwa urgensi pengesahan RUU KKS sangat tinggi mengingat pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya serangan siber yang menargetkan infrastruktur penting negara. Beberapa alasan utama urgensinya antara lain:

1. Peningkatan Ancaman Siber: Dalam beberapa tahun terakhir, serangan siber di Indonesia semakin canggih dan beragam, menargetkan sektor publik maupun swasta, termasuk layanan pemerintah, perbankan, dan energi.

2. Keamanan Infrastruktur Vital: Infrastruktur kritis, seperti sektor energi, telekomunikasi, dan kesehatan, memerlukan perlindungan maksimal agar tidak mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.

3. Tata Kelola Keamanan yang Terkoordinasi: RUU ini juga akan memperjelas peran dan koordinasi antar lembaga negara seperti BSSN, TNI, Polri, dan BIN, guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan respons siber yang efektif.

4. Perlindungan Data Pribadi dan Privasi: Di era digital, perlindungan data pribadi menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan mematuhi standar keamanan internasional.

Sebagai informasi, salah satu hal penting yang dibahas dalam National Cybersecurity Congress 2024 lalu, isu tentang kerja sama pembuatan jaringan pertahanan siber. “Indonesia perlu membuat jaringan pertahanan siber yang melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga ketika terjadi serangan siber semua pihak bisa bergerak bersama secara terkoordinasi untuk mengatasi serangan tersebut,” pungkas Hoky.

Berdasarkan data yang ada, jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2024 sudah mencapai lebih dari 221 juta orang. Dan masih segar dalam ingatan, serangan siber sempat melanda PT Bank Syariah Indonesia (BSI) di tahun 2023 dan Pusat Data Nasional pada tahun 2024.

Bahkan BSSN merilis bahwa pada tahun 2024 lalu terdapat 102 juta anomali trafik serangan siber di Indonesia. Kondisi ini tentunya menuntut ketegasan dan keseriusan pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU KKS.

(BM).