Teropongistana.com Jakarta Humas BPK , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk membahas pemeriksaan laporan keuangan (LK) KLH/BPLH tahun 2024 di kantor BPK, Jakarta, Kamis (30/01).
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua BPK Budi Prijono, Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif, serta para pejabat dari BPK maupun KLH/BPLH.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK menjelaskan beberapa aspek penting dalam pemeriksaan LK KLH/BPLH tahun 2024, di antaranya mengenai dasar hukum, standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), jenis pemeriksaan, sasaran pemeriksaan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan.
Wakil Ketua BPK mengatakan bahwa pemeriksaan atas LK KLH/BPLH tahun 2024 dilakukan dengan pendekatan audit berbasis risiko atau risk based audit (RBA) yang difokuskan pada akun-akun yang berisiko tinggi.
“Pemeriksaan dilakukan melalui pendekatan risk based audit (RBA) yaitu pemeriksaan difokuskan pada akun-akun yang berisiko tinggi agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dalam penentuan opini,” kata Wakil Ketua BPK.
Pada pemeriksaan LK KLH/BPLH, BPK memfokuskan pemeriksaan pada kecukupan pengungkapan atas pagu dan realisasi anggaran, pendapatan negara bukan pajak, belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, kas dan aset.


