Namun, Dede menyatakan, lingkup ATR/BPN hanya bisa menjatuhkan sanksi administrasi seperti pencopotan jabatan, tidak berwenang pada ranah pidana seperti aparat penegak hukum.
“Kalau kewenangan ATR/BPN kan memang memberhentikan, memecat, ataupun memberikan sanksi,” ujarnya.
Adapun sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencopot enam pegawainya buntut pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
Adapun total yang diberikan sanksi atas persoalan tersebut sebanyak delapan orang.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

