Begitu pula dengan pisau hukum yang dipegang para hakim di pengadilan. Hakim tak boleh lagi memandang judi hanya sebuah perbuatan iseng di waktu senggang. Pengadilan harus memberi hukuman tertinggi, baik kepada bandar maupun pelakunya. Ketiadaan efek jera dari putusan hukum pastinya membuat para pelaku tak akan pernah kapok mengulangi perbuatan.
Sejatinya, instrumen hukum telah dibuat untuk memberi efek jera buat mereka. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024, yang merevisi UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah memperingatkan para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sering kali, ancaman itu hanya berhenti di atas kertas. Dalam realisasinya, tak sedikit bandar dan pemain judol yang hanya dihukum 3 tahun atau bahkan di bawahnya.

Dari situ terlihat jelas tiadanya upaya gayung bersambut dari aparat penegak hukum. Karena itu, jangan pula berharap judol dapat lenyap dari negeri ini jika semua masih jadi standar dalam bekerja. Lebih-lebih, bila judol sengaja dibuat lupa, tanpa disenggol.
Kita tak boleh lagi mendiamkan otak di balik judol yang merusak anak bangsa ini terus melenggang karena kita alpa membicarakannya, bahkan tidak serius mengawasinya,” dikutip dari mediaIndonesia 4/2/25.






