Teropongistana.com JAKARTA_ Bau anyir kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi” yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menyengat kuat. Kali ini dalam penanganan penyidikan “Mafia Kasus Satu Triliun”, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar. Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (10/02/2025), terdakwa Zarof Ricar telah didakwa menerima gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 920 milyar dan 51 kilogram emas, terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali, yang diterima terdakwa dalam kurun waktu 2012 hingga 2022 atau saat terdakwa pensiun. Akan tetapi ada yang ganjil yang memantik kecurigaan publik adanya dugaan kejahatan “pemberantasan korupsi sembari korupsi”. Karena, dalam surat dakwaan, diduga JPU dengan sengaja tidak menjelaskan asal usul sumber uang suap sebesar Rp. 920 milyar.

Hal ini memberi peluang terdakwa dibebaskan hakim. Lantaran dakwaan dapat dikualifisir kabur (obscur libeli).

Sebelumnya, dalam menangani kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Heru Hidayat dan kawan-kawan, yang merugikan negara sebesar Rp. 16,8 triliun, Jampidsus Febrie Adriansyah dituding oleh penggiat anti korupsi melakukan dugaan kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi”. Lelang saham perusahaan tambang batubara PT. Gunung Bara Utama — aset terpidana Heru Hidayat yang disita senilai Rp. 12,5 triliun itu di mark-down menjadi Rp. 1,945 triliun, melalui proses lelang yang diduga direkayasa, dengan memakai appraisal fiktip dari 2 (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Lelang dimenangkan oleh PT. Indobara Utama Mandiri, perusahaan yang baru berdiri tiga bulan sebelum lelang diselenggarakan. Kini dugaan korupsi lelang saham PT. GBU tengah menjadi obyek penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus lain “memberantas korupsi sembari korupsi” adalah terkait Tan Kian yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya. Padahal terdapat fakta persidangan terdakwa Benny Tjokrosaputro, bahwa aliran pencucian uang Benny Tjokro turut mengalir ke Tan Kian sebesar Rp. 1 triliun hasil penjualan apartemen South Hill di Kuningan Jakarta Selatan, sebagaimana yang dinyatakan majelis hakim.

“Berdasarkan serangkaian fakta itu, Presiden Prabowo Subianto diminta segera mencopot Jampidsus, sekaligus memerintahkan Jaksa Agung RI agar memberikan izin KPK untuk memeriksa Febrie Adriansyah,” demikian Jerry Massie Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/02/2025).

Komisi III DPR RI Curiga

Baca Juga Kejagung Harus Periksa Al Muktabar di Polemik PIK 2 Senin, 10 Februari 2025
Kejagung Harus Periksa Al Muktabar Di Polemik Pik 2