Teropongistana.com JAKARTA – Seperti sudah diduga, Mafia Kasus Satu Triliun, Zarof Ricar mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI dalam pembacaan eksespi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/02/2025) meminta kepada kepada majelis hakim menyatakan dakwan JPU batal demi hukum, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Karena Surat Dakwaan JPU tidak mengurai perbuatan terdakwa dan asal usul uang suap sebesar Rp. 920 milyar dan 51 kilogram emas. Sehingga surat dakwaan dikualifisir kabur (obscur libeli).

Zarof Ricar seperti diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas. Fakta ini memperkuat konfirmasi telah terjadi kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi” yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penyidikan perkara korupsi suap Ronald Tannur. Melalui perumusan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar , Jampidsus Febrie Adriansyah terindikasi ingin melindungi pula nama-nama yang terduga pemberi dan penerima suap, yang beririsan dengan barang bukti uang senilai Rp. 920 milyar. Yakni antara lain Gunawan Yusuf pemilik PT. Sugar Group Company, Sunarto, Ketua MA, Majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 dan majelis hakim agung yang memegang perkara kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015.

“Presiden Prabowo Subianto harus mencopot Jampidsus Febrie Andriansyah karena selama ini sudah seperti Raja Kecil yang tidak tersentuh hukum” ujar Jerry Massie , Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/02/2025).

Sebelumnya, dalam menangani kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Heru Hidayat dan kawan-kawan, yang merugikan negara sebesar Rp. 16,8 triliun, Jampidsus Febrie Adriansyah dituding oleh penggiat anti korupsi melakukan dugaan kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi”. Lelang saham perusahaan tambang batubara PT. Gunung Bara Utama — aset terpidana Heru Hidayat yang disita senilai Rp. 12,5 triliun itu di mark-down menjadi Rp. 1,945 triliun, melalui proses lelang yang diduga direkayasa, dengan memakai appraisal fiktip dari 2 (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Lelangnya sendiri dimenangkan oleh PT. Indobara Utama Mandiri, yang disetting sebagai satu-satunya perusahaan yang mengikuti lelang. PT. Indobara Utama Mandiri baru didirikan tiga bulan sebelum lelang dilaksanakan oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MMS Group Indonesia — pemegang saham perusahaan tambang batubara PT. Multi Harapan Utama — dan PT. Indotama Semesta Manunggal. Kini dugaan korupsi lelang saham PT. Gunung Bara Utama tengah menjadi obyek penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tanggal 27 Mei 2024, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang terdiri dari MAKI, Jatam, IPW, Ekonom almarhum Faisal Basri, dan praktisi hukum Deolipa Yumara, SH telah melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK.

Kasus lain “memberantas korupsi sembari korupsi” adalah terkait Tan Kian yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi Jiwasraya. Padahal terdapat fakta persidangan terdakwa Benny Tjokrosaputro, bahwa aliran pencucian uang Benny Tjokro turut mengalir ke Tan Kian sebesar Rp. 1 triliun hasil penjualan apartemen South Hill di Kuningan Jakarta Selatan, sebagaimana yang dinyatakan majelis hakim dalam pertimbangan putusan. Dalam dalam konteks kasus korupsi Jiwasraya dipersoalkan pula oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Parta Demokrat, Benny K. Harman atas tidak ditetapkannya sebagai tersangka terhadap pemilik Bank Mayapada Datuk Tahir.