Teropongistana.com Jakarta – Solidaritas Anak Muda Indonesia Timur (SMIT) melaporkan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas sejumlah permasalahan yang belum diselesaikan perusahaan tersebut. Aduan tersebut disampaikan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dengan tujuan meminta penyelesaian segera atas hak-hak pekerja dan program pemberdayaan masyarakat yang mandek.
Ketua SMIT, Mesak Habari, mengungkapkan bahwa laporan ini mencakup lima poin utama yang dianggap sangat merugikan karyawan dan masyarakat sekitar lokasi operasional perusahaan di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Berikut adalah lima persoalan utama yang disampaikan:

1. Gaji Karyawan Dirumahkan Belum Dibayarkan: Karyawan yang terdampak kebijakan perumahan masih belum menerima hak gaji mereka hingga saat ini.
2. Tunggakan Gaji Karyawan Aktif Selama Satu Tahun: Para karyawan yang tetap bekerja pun belum menerima gaji selama kurang lebih satu tahun, sehingga memicu keresahan di kalangan pekerja.
3. Pesangon Karyawan Pensiun Tak Kunjung Cair: PT NHM sebelumnya telah menjanjikan pembayaran pesangon kepada karyawan yang telah pensiun sejak 1 tahun 4 bulan yang lalu, namun hingga kini belum ada realisasi.
4. Tagihan Kontraktor dan Subkontraktor Belum Terbayarkan: Sejumlah mitra kerja, baik kontraktor utama maupun subkontraktor, belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.







