5. Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Tak Terlaksana: Sejak tahun 2021 hingga 2025, program yang dijanjikan untuk mendukung masyarakat sekitar tidak pernah terealisasi.

Mesak Habari menegaskan bahwa pihaknya mendesak DPR RI untuk segera memanggil PT NHM dan meminta keterangan dari pihak perusahaan serta para pemangku kepentingan lainnya guna mencari solusi konkret.

“Kami berharap DPR RI segera memanggil pihak NHM agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cepat, dan hak-hak karyawan serta program pemberdayaan masyarakat bisa segera direalisasikan,” ujar Mesak.

Sementara itu, pihak BAM DPR RI merespons dengan menyatakan bahwa laporan ini akan segera dibawa ke rapat pimpinan untuk diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi terkait. Langkah ini diambil agar permasalahan yang telah berlarut-larut tersebut dapat segera mendapatkan titik temu penyelesaian.

Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hak-hak pekerja yang terabaikan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar. PT NHM hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan oleh SMIT.

Masyarakat Kabupaten Halmahera Utara dan para karyawan PT NHM berharap agar persoalan ini dapat segera diatasi. Mereka berharap hak-hak pekerja bisa dipenuhi dan program pemberdayaan masyarakat yang telah dijanjikan dapat segera diwujudkan demi meningkatkan kesejahteraan warga sekitar tambang.