“Yang saya khawatir, karena pemerintah ini selalu menerapkan sistem bilamana ada kegagalan bayar Gapoktan dan kemudian Koperasi, pemerintah selalu mengambil jalan pintas ‘diputihkan’. Ini tidak pernah terjadi di bagian dunia manapun, ini persoalan serius,” tegas anggota Baleg DPR ini.
Firman yang juga legislator dapil Jateng III ini menyebut, kebijakan ini bertentangan dengan visi Presiden. Ia mengkritik Menteri Pertanian yang dinilai tidak memahami arahan Presiden Prabowo terkait distribusi pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, Menteri Pertanian (Mentan) Amran sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat distribusi pupuk subsidi dengan memangkas birokrasi yang panjang. Ia mengklaim bahwa langkah strategis telah diambil, termasuk peningkatan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025 dan kemudahan penebusan pupuk bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK menggunakan KTP.
Namun, kritik dari DPR menunjukkan bahwa kebijakan ini masih menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan distributor, terutama terkait efektivitas dan implementasi di lapangan.




