“Tentu menjadi harapan kita semua perubahan UU Kepolisian yang baru nantinya, dapat memastikan kepolisian tidak menjadi institusi yang superbody. Termasuk seputar penugasan personil Polri aktif diluar Kepolisian harus dipastikan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ucap Didik.
Selain itu, Didik juga menyoroti beberapa hal, diantaranya masih perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar (oversight mechanism) dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.
“Berbagai catatan masyarakat sipil dan sejumlah lembaga yang telah memotret bagaimana institusi Polri masih belum terbebas dari tindakan kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) hingga praktik-praktik korupsi, harus menjadi perhatian dan pertimbangan dalam pembahasan RUU,” jelas Didik.
“Selain itu, berbagai bentuk potensi pelanggaran berupa penembakan, penganiayaan, penyiksaan (torture), penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), pembubaran paksa, tindakan tidak manusiawi, penculikan, pembunuhan, penembakan gas air mata, water cannon, salah tangkap, intimidasi, bentrokan, kejahatan seksual, kriminalitas, hingga extrajudicial killing, harus menjadi perhatian,” tambahnya.

Jika perubahan UU Polri nantinya akan menambah daftar kewenangan, pastikan jelas dan terukur baik peruntukan dan kemanfaatannya. Jangan sampai menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara. Dan perlu juga penguatan terkait mekanisme pengawasan (oversight mechanism) bagi institusi Polri dan anggotanya harap Didik.
“Pastikan posisi, penguatan dan mekanisme Komisi Kode Etik Kepolisian serta Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas dan pemberi sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Kompolnas sejatinya bukan lembaga pengawas melainkan lembaga kuasi eksekutif yang memiliki fungsi terbatas membantu memberikan pertimbangan kepada presiden dalam kebijakan kepolisian. Pengawas Internal Polri termasuk Kode Etik jangan sampai menjadi benteng impunitas dan diskriminasi penegakan hukum di internal Polri. Karena absennya kontrol, pengawasan, dan/atau penindakan efektif tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect) terhadap polisi pelanggar sehingga berpotensi menimbulkan impunitas Kepolisian,” pungkas Didik.




