Teropongistana.com JAKARTA – Advokat Muhammad Yuntri, SH, MH selaku kuasa pemohon Praperadilan, menggugat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Hal itu terkait sah atau tidaknya perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Wakil Ketua PT Jakarta.

Persidangan Praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Achmad Rasyid Purba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025).

Yuntri mengatakan, Praperadilan ini diajukannya untuk memeriksa apakah perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Wakil Ketua PT Jakarta sah atau ilegal, karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Dalam kasus ini terdakwa, pada saat penyidikan tidak ditahan, baru ditahan saat P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Salemba.

“Selama pemeriksaan persidangan, JPU menahannya 20 hari, diperpanjang oleh Hakim PN 30 hari, diperpanjang oleh Hakim PN 60 hari, dipepanjang pertama oleh Ketua PT DKI 30 hari, perpanjangan kedua oleh Ketua PT DKI 30 hari, Perpanjangan Ketiga oleh Ketua PT DKI 30 hari, dan perpanjangan ke empat oleh Wakil Ketua PT 60 hari,” ujar Yuntri seraya mengatakan hingga menimbulkan kejanggalannya.

Adapun kejanggalan ini ungkap Yuntri terkait tiga kali perpanjangan penahana oleh Ketua PT DKI dan perpanjangan ke empat oleh Wakil Ketua PT DKI. Padahal, sesuai ketentuan KUHAP masa penahanan terdakwa hanyalah 180 hari.

“Akan tetapi sampai saat ini Terdakwa sudah ditahan lebih 180 hari, yaitu 199 hari per hari ini. Inilah tujuan dilakukannya praperadilan ini,” ungkap Yuntri sembari bertanya, apakah penahanan terdakwa suatu kewajiban atau suatu kebutuhan.