4. Advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang tentu harus berelasi dengan masyarakat termasuk media. Bayangkan jika Advokat dibungkam, maka siapa lagi yang akan membela Klien dan masyarakat apabila terjadi kesewenang-wenangan dalam proses peradilan yang sedang berjalan;
5. Untuk dan oleh karena itu, kami berpendapat bahwa memberikan pandangan, pendapat atau opini seharusnya sah-sah saja dalam negara Demokrasi Pancasila ini, apalagi sejalan dengan menyuarakan rencana akan mengambil upaya hukum lanjutan ke tingkat berikutnya karena ketidak puasan atas putusan pengadilan. Ini juga sebagai bentuk pengawasan kami para Advokat terhadap berjalannya proses peradilan yang sewajibnya jujur, adil,dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Perlu kami tekankan bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar memerlukan profesi Advokat sebagai pengawas yang setara. Advokat juga tunduk kepada Kode Etik Profesi dan selama ini yang tidak boleh dilakukan oleh Advokat adalah tendensius yang menghina pengadilan atau badan peradilan.

Oleh karenanya Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP mendesak DPR RI segera menghapus semua rumusan ketentuan yang melemahkan Advokat khususnya Pasal 142 ayat 3 huruf b RUU KUHAP, dan meninjau kembali rumusan-rumusan lainnya dengan frasa Advokat pada RUU KUHAP.
Demikian desakan ini kami sampaikan kepada DPR RI untuk segera ditindak lanjuti demi kepastian hukum.



