Teropongistana.com Jakarta – Para Advokat dikejutkan dengan rumusan Pasal 142 pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dimana pada ayat 3 huruf b nya merumuskan “Advokat dilarang memberikan pendapat diluar pengadilan terkait permasalahan kliennya”.
Pada kesempatan ini, Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP yang terdiri dari berberapa Advokat antara lain: Johan Imanuel, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Zentoni, Syukni Tumi Pengata, Jarot Maryono, Muhammad Yusran Lessy, Irwan Gustaf Lalegit, Jilun, YP Sikumbang, dan Prayogo Laksono menyampaikan PROTES KERAS kepada DPR RI melalui keterangan tertulisnya kepada khalayak Media (21/3).

Untuk itu Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP menyampaikan beberapa hal:
1. Pelarangan Advokat untuk berpendapat atau berbicara di muka umum adalah bentuk pengekangan Advokat sebagai Profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Bayangkan apabila ada prosedur persidangan yang tidak diterapkan sesuai Hukum Acara, maka tidak mungkin bagi seorang Advokat yang menangani perkara klienya tersebut harus tinggal diam membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di dalam pengadilan. Sebagaimana diketahui, kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;
2. Pelarangan Advokat untuk berbicara dimuka umum jelas melanggar Hak Asasi Manusia, karena bagaimanapun Advokat adalah setiap orang yang juga dilindungi Hak Asasi Manusianya sama seperti Warga Negara lainnya. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia secara tegas melindungi setiap Warga Negara untuk menyebarluaskan Pendapat: “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa”. Bagaimana mungkin seorang Advokat yang telah disumpah menurut hukum demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum namun ia dilarang untuk berbicara. Seorang Advokat yang telah disumpah memiliki kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya untuk menjalankan profesinya;
3. Advokat adalah profesi istimewa selain harus mampu beracara di pengadilan, Advokat juga harus mampu berbicara di muka umum untuk mewakili kliennya, atau masyarakat, atau penerima bantuan hukum, sehingga rumusan Pasal 142 ayat 3 huruf b RUU KUHAP tersebut HARUS DIHAPUS karena sangat jelas merendahkan kehormatan, martabat dan tanggung jawab Advokat sebagai Profesi Istimewa dan Officium Nobile;




