Teropongistana.com Jakarta – Baru saja memasuki tahun anggaran 2025, Sudin SDA Jaksel bergerak cepat menyelesaikan beberapa kontrak kerja dengan kontraktor lewat proses E Purchasing alias penunjukan yang diakui banyak kontraktor sangat subjektif tergantung hubungan personal pejabat dengan pengusaha.
Santo sebagai Kasudin SDA Jaksel dan pejabat yang ditunjuk mengurusi pengadaan barang dan jasa diunit ini lalai, tidak acuhkan ketentuan dan peraturan yang mengikat sesuai ketentuan Kepres dan LKPP.
Demikian dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia kepada info Indonesia, Selasa (25/03/25).
Lebih lanjut Lamhot menguraikan satu contoh kasus dimana perusahaan kualifikasi B (Besar) yang diberikan jatah mengerjakan proyek diatas Rp 50 miliar malah merampok haknya perusahaan Kualifikasi M (menengah) yang jatahnya dari Rp 15 M – 50 M.
Perusahaan tersebut yakni PT Rosa Lisca. Perusahan ini baru saja berkontrak dengan Sudin SDA Jaksel di proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir KKO, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu tgl 26 Februari 2025 lalu senilai kontrak Rp39.257.890.000.00.
Diketahui pula bahwa perusahaan ini bernaung di asosiasi pengusaha konstruksi tertua yakni GAPENSI (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga terungkap perusahaan ini baru saja memperpanjangan SBU-nya ( Sertifikat Badan Usaha) masa berlaku dari Masa berlaku SBU 2025-02-18 s.d 2028-02-17.
