TeropongIstana.com,Lebak | Pelaksanaan Program Sararana dan Prasarana Fisik Desa, berupa pembangunan Rabat Beton di Kampung Ciakar Desa Ciakar Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak.

Dengan Volume 400 m x 3 m x15 Cm, menghabiskan Anggaran Rp 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama 90 hari kalender, berdasarkan rumor yang beredar diduga di Sub kontrakan pada pihak ketiga dan pekerjaannya tidak sesuai dengan Spek, sehingga mendapat Atensi dari Aktivis Hukum di Lebak. Minggu 23-3-2025.

Iklan

Pasalnya berdasarkan hasil Investigasi dilapangan, bahwa pelaksanaa pengerjaan “Rabat Beton” di kampung Ciakar tersebut, tidak melalui Standar Oprasional Prosedur (SOP) atau mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.

Seharusnya badan jalan yang akan dicor itu, terlebih dahulu dipasangi batu keras yang sudah bersertifikat, kemudian disiram dengan batu seplit dan baru kemudian dipadatkan dengan alat berat. Setelah dianggap cukup padat, barulah di cor dengan adukan yang kualitasnya nomor One.