Teropongistana.com JAKARTA – Usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus, karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH. Menurutnya status napi (narapidana) seharusnya tidak perlu ada didalam SKCK, karena napi pada saat menjalankan pidananya sudah disebut dengan ‘warga binaan’.
“Benar, status napi seharusnya tidak perlu ada didalam SKCK. Karena napi pada saat menjalankan pidananya sudah disebut dengan ‘warga binaan’. Artinya yang bersangkutan selama menjalani pidananya sudah dibina oleh negara melalui Lembaga Permasyarakatan (LP) sampai selasai masa pidananya,” ujar Hendry kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (26/3/2025).
Hendry yang juga Jaksa senior ini mengatakan bahwa setelah seorang napi menjalani hukuman, sudah seharusnya dia disetarakan dengan warga masyarakat biasa. “Tidak ada lagi hukuman/sangsi sosial yang disandangnya seumur hidup, agar memudahkannya dapat bekerja mencari kehidupannya yang layak. Hal ini sesuai pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 45,” jelasnya.
Menurut Hendry napi yang sedang menjalankan pidananya pun kalau berkelakuan baik oleh pemerintah diperhatikan dengan diberikannya remisi, artinya pemerintah juga menganggap napi adalah warga yang sama derajatnya dengan masyarakat lainnya yang belum pernah dipidana. “Jadi, tidak ada yang bisa menjamin bahwa seseorang di SKCK tidak ada catatan pidana, akan berkelakuan baik selamanya,” tegasnya,
Lebih lanjut Hendry menghimbau kepada para pelaku usaha atau badan hukum yang membutuhkan tenaga kerja agar tidak mensyaratkan lagi SKCK, agar pihak Polri dapat merealisasikan usulan Kementerian HAM untuk penghapusan SKCK tersebut.


